Senin, Juli 04, 2011

RUMAH CANDI

Entah siapa yang benar dan salah, aku tidak tahu menahu soal rumah di Candi Losmen 3 rt 2 rw 8.
Kata budeku rumah itu adalah rumah waris yang nenek tuyem punya hak atas nya. Dan aku juga pernah dengar nenek tuyem pernah memberikan wasiat dari pemilik terdahulu dan dipinjam oleh adiknya Gani (Carik, waktu dulu), tapi sekarang sertifikat tanah PBB tertagih dengan nilai nominal 66.670.000 juta untuk rumah dan bangunan dan untuk tagihan PBBnya berkisar Rp. 66.670. Aku menyadarkan budeku dengan adanya PBB itu bahwa secara hukum rumah itu atas nama satu orang yaitu Gani, meskipun ada riwayat yang lain, entah siapa yang licik. Kasian bude dan nenek, yang menjadi akal - akalan tetangga dan sedulur gara2 gengsi dan kalau sudah dipuji dan dibaikin lupa segalanya. Padahal kadang itu trik orang yang ingin menjatuhkan ataupun mengakali mereka. Aku pun sebagai ponakan nya tidak pernah didengarnya. Sudahlah, aku cuma curhat dan tidak mau campur tangan. Semoga aku bisa membayar KPR rumahku sampai akhir. Dan Insya Alloh Tahun 2012 atau 2013 aku pindah ke sana jika sampai aku tidak bisa mendapatkan pekerjaan baru di daerah Semarang Selatan atau di Semarang. Aku bermaksud wiraswasta.
Aku sudah menawarkan budeku untuk tinggal dengan ku bersama nenek juga, tapi dia berat meninggalkan rumah itu. Yah, terserah, yang jelas aku tidak mau tinggal di rumah yang bermasalah meskipun rumah itu sangat indah bagiku dengan pemandangan hotel2 patra, grand candi, rumah2, lembah, matahari terbenam di sore hari sambil minum kopi. Semoga kelak jika aku punya uang aku bermaksud mengambil alih jika si anak2 mbah gani berkenan. Akan kubeli untuk nenek dan bude dan untuk kukoskan.Yah, sebagai kenang - kenangan rumah itu pernah bersejarah padaku dan keluargaku.

Tidak ada komentar: